Sabtu, 31 Oktober 2009

Gambaran Umum Tentang Masalah Perlindungan Anak

Masalah Perlindungan Anak


Masalah perlindungan anak adalah suatu yang kompleks dan menimbulkan berbagai macam permasalahan lebih lanjut, yang tidak selalu dapat diatasi secara perorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dan yang penyelesaiannya menjadi tanggung jawab bersama antar kita.
Perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi karena adanya interaksi antara fenomena yang ada dan saling berpengaruh. Oleh sebab itu, apabila kita mau mengetahui adanya dan terjadinya perlindungan anak yang baik atau buruk, tepat atau tidak tepat, maka kita harus memperhatikan fenomena mana yang relevan, yang mempunyai peran penting dalam terjadinya kegiatan perlindungan anak. Arif Grosita mengungkapan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Sedangkan pada Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu dalam undang-undang ini diatur pula tentang hak dan kewajiban anak (Pasal 4-Pasal 19), pihak-pihak yang berkewajiban dan bertanggung jawab dalam pemberian perlindungan (Pasal 20- Pasal 26), penyelenggaraan perlindungan (Pasal 42- Pasal 71) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang ini.

Pelaksanaan perlindungan anak yang baik antara lain memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Para partisipan dalam terjadinya dan terlaksananya perlindungan anak harus mempunyai pengertian-pengertian yang tepat berkaitan dengan masalah perlindungan anak, agar dapat bersikap dan bertindak secara tepat dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan perlindungan anak.
  2. Perlindungan anak harus dilakukan bersama antara setiap warga negara, anggota masyarakat secara individual maupun kolektif dengan pemerintah demi kepentingan bersama, kepentingan nasional, dan dalam mencapai aspirasi bangsa Indonesia.
  3. Kerjasama dan kordinasi diperlukan dalam melancarkan kegiatan perlindungn anak yang rasional, bertanggungjawab dan bermanfaat antar para partisan yang bersangkutan.
  4. Dalam rangka membuat kebijaksanaan dan rencana kerja yang dapat dilaksanakan perlu diusahakan inventarisasi faktor-fktor yang menghambat dan mendukung kegiatan perlindungan anak.
  5. Dalam membuat ketentuan-ketentuan yang menyinggung dan mengatur perlindungan anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita harus mengutamakan perspektif yang diatur dan bukan yang mengatur, mengutamakan perspektif yang dilindungi dan bukan persfektif yang melindungi.
  6. Perlindungan anak harus tercermin dan diwujudkan/dinyatakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  7. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, pihak anak harus diberikan kemampuan dan kesempatan untuk ikut serta melindungi diri sendiri.
  8. Mempunyai dasar-dasar filosofis, etis, dan yuridis.
  9. Pelaksanan perlindungan anak tidak boleh menimbilkan rasa tidak dilindungi pada yang bersangkutan.
  10. Perlindungan anak harus di dasarkan antara lain atas pengembangan hak dan kewajiban asasiya.

Hambatan pelaksanaan perlindungan anak, antara lain yaitu :
1. Pengertian-pengertian
Pengembangan pengertian yang tepat merupakan dasar seseorang mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan perlindungan anak.
2. Masalah kepentingan dan kewajiban
Keberhasilan usaha perlindungan anak sedikit banayk bergantung pada kesediaan dan kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan diri sendiri dan kepentingan orang lain serta melaksnakan hak dan kewajibannya secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat.
3. Masalah kerjasama dan kordinasi
Perlindungan anak adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Maka ini berarti dalam pengadaan dana pelaksanaan perlindungan anak yang memuaskan diperlukan sekali kerjasama dan koordinasi dari kerjasama tersebut. Koordinasi kerjasama perlu diadakan dalam rangka mencegah ketidakseimbangan kegiatan perlindungan anak, yang pada hakekatnya mengahambat kegiatan perlindungan anak secara keseluruhan.
4. Masalah jaminan hukum
Meskipun perlindungan terhadap anak telah diatur dalam undang-undang yang tersendiri baik dalam hal anak sebagai korban maupun sebagai pelaku, namun belum memberikan jaminan yang pasti dalam pelaksanaan perlindungannya. Oleh karena itu, dalam penerapan undang-undang tersebut perlu diikuti dengan pemberian penyuluhan yang merata yang memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perlindungan anak.

Catatan :
Pada blog ini penulis hanya memberikan gambaran secara umum mengenai masalah perlindungan anak. Oleh karena blog ini merupakan tulisan pertama yang penulis buat, maka penulis sangat berharap semoga tulisan ini memberikan manfaat bagi siapapun yang membacanya. Semoga ini menjadi awal yang baik pula bagi penulis dalam membuat tulisan-tulisan serta karya-karya lainnya khususnya yang menyangkut tentang masalah anak, pemberian perlindungan serta berbagai peraturan-peraturan hukum yang mengaturnya tentang anak baik nasional maupun internasional. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar